Kode Etik

Kode Etik

Kode Etik Perusahaan Pembiayaan
adalah seperangkat prinsip, norma, dan aturan yang mengatur Perusahaan Pembiayaan.

Definisi

  1. Perusahaan Pembiayaan (PP) adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
  2. Tata Kelola yang Baik bagi PP yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan oleh organ PP untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai PP bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
  3. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap PP, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha PP, seperti debitur, anggota/pemegang saham, karyawan, kreditur, pemberi dana, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
  4. Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan dari PP.
  5. Direksi adalah organ PP yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PP untuk kepentingan PP, sesuai dengan maksud dan tujuan PP serta mewakili PP, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PP yang berbentuk badan hukum koperasi.
  6. Dewan Komisaris adalah organ PP yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PP yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PP yang berbentuk badan hukum koperasi.
  7. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PP agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
  8. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis PP dan kepentingan ekonomis pribadi, keluarga, dan kelompok pemegang saham dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PP, Pejabat Eksekutif, dan/atau DPS, serta pegawai PP.
  9. APPI adalah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, yakni asosiasi pelaku usaha jasa pembiayaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Kode Etik Perusahaan Pembiayaan adalah seperangkat prinsip, norma, dan aturan yang mengatur PP.

Kode Etik Perusahaan Pembiayaan

  1. PP wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya secara sehat dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
  2. PP wajib memiliki perilaku yang baik dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
  3. PP wajib memastikan Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PP, DPS, Pejabat Eksekutif, dan pegawai PP menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan dan pengawasan PP.
  4. PP wajib memiliki kebijakan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prinsip lengkap, akurat, kini, dan utuh.
  5. PP wajib menyusun pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Organ PP dan seluruh pegawai PP.
  6. PP wajib memastikan pemenuhan kewajiban sertifikasi kompetensi sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai salah satu wujud pengembangan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
  7. PP wajib menjaga kerahasiaan data Debitur dengan menerapkan sepenuhnya ketentuan dan perundangan-undangan yang berlaku mengenai pelindungan data pribadi.
  8. PP wajib memelihara persaingan usaha yang sehat dan sebaliknya menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.
  9. PP wajib melakukan usahanya dengan memperhatikan tanggung jawab sosial, lingkungan, dan tata kelola perusahaan (ESG).
  10. PP wajib menerapkan prinsip kewajaran (fairness) dalam rangka memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik.

Penegakan Kepatuhan

Sesuai POJK 46 Tahun 2024 Pasal 15D ayat 4, maka setiap PP wajib tunduk pada Kode Etik Perusahaan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Asosiasi. Dalam rangka penegakan kepatuhan Kode Etik Perusahaan Pembiayaan, maka:

  1. Direksi dan Dewan Komisaris PP bertanggung jawab memastikan penegakan kepatuhan terhadap Kode Etik Perusahaan Pembiayaan.
  2. Komite Etik APPI bersama-sama dengan Dewan Pengawas APPI menerima dan menindaklanjuti pelaporan terhadap pelanggaran kepatuhan Kode Etik Perusahaan Pembiayaan.

back to top

Link Tautan

Kantor Pusat

ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA
Kota Kasablanka (EightyEight@Kasablanka)
Tower A Lantai 7 Unit D
Jl. Casablanca Kavling 88
Jakarta - 12870
T: (62-21) 2982 0190
F: (62-21) 2982 0191
Email