Penegakan Kepatuhan
Sesuai POJK 46 Tahun 2024 Pasal 15D ayat 4, maka setiap PP wajib tunduk pada Kode Etik Perusahaan Pembiayaan yang ditetapkan oleh Asosiasi. Dalam rangka penegakan kepatuhan Kode Etik Perusahaan Pembiayaan, maka:
- Direksi dan Dewan Komisaris PP bertanggung jawab memastikan penegakan kepatuhan terhadap Kode Etik Perusahaan Pembiayaan.
- Komite Etik APPI bersama-sama dengan Dewan Pengawas APPI menerima dan menindaklanjuti pelaporan terhadap pelanggaran kepatuhan Kode Etik Perusahaan Pembiayaan.